Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tersangka dugaan kasus suap terkait penyediaan sarana Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang sebesar Rp 3,45 miliar, Ali Murtopo akan menjalani sidang perdananya.
Sosok yang disebut memberi suap Bupati Kabupaten Malang periode 2010-2015, Rendra Kresna itu akan segera menjalani sidang dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Jatim.
Ali akan menjalani sidang perdana sekitar 3 Januari 2019 mendatang sesuai dengan perkara yang teregister bernomor 200/Pid.Sus-TPK/2018/PN Sby.
Hal tersebut dibenarkan Ketua PN Surabaya Sujatmiko.
Sujatmiko menegaskan, sidang itu beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Abdul Basir.
"Apabila tercatat sidang pada tanggal itu, artinya terdakwa (Ali) akan menjalani sidang sesuai tanggalnya, apa yang tertera pada agenda yang ada didata administrasi SIPP PN Surabaya memang benar," kata Sujatmiko, Minggu (30/12/2018).
Baca: Pelaku Penculikan Anak di Siak Ditangkap, Korbannya Ditemukan Tewas
Sebelumnya Ali terbukti melakukan suap terkait penyediaan sarana Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang senilai Rp 3,45 miliar.
Selain Rendra Kresna, KPK juga menetapkan seseorang dari pihak swasta, yakni Ali Murtopo (AM) selaku pemberi suap.
Dalam kasus tersebut, Ali disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sedangkan, Rendra disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Ali Murtopo, Tersangka Suap Bupati Malang Rendra Kresna akan Disidang Awal Januari