TRIBUNNEWS.COM, TABANAN - Kasus cinta segitiga di Tabanan nyaris memakan korban jiwa.
Peristiwa berawal saat istri siri, Kadek S (34) berniat meracuni suaminya berinisial Wayan S di Banjar Dangin Jelinjing, Desa Belalang, Kecamatan Kediri, Tabanan.
Namun, rencana itu gagal total, lantaran yang jadi korbannya justru istri pertama dari Wayan S, Ni Nengah S (48).
Dari data yang diperoleh di kepolisian, pelaku percobaan pembunuhan, Kadek S (34) saat ini sudah diamankan.
Baca: Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UGM, Kuasa Hukum Tegaskan Tak Pernah Terjadi Hubungan Badan
Sementara korbannya Ni Nengah S (48), saat kejadian langsung dibawa ke BRSU Tabanan.
Perbuatan tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati lantaran dalam kurun waktu 7 tahun, Kadek S tak juga dinikahi secara sah oleh Wayan S.
Selain itu, ia juga mengakui kerap dianiaya oleh suami sirinya tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Istri Siri Racuni Air Galon untuk Bunuh Suaminya, Recana Gagal Lantaran Hal Ini yang Terjadi