TRIBUNNEWS.COM - Orangtua santriwati sebuah pondok pesantren di Brebes melaporkan dugaan pencabulan yang menimpa anaknya ke polisi.
Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan barang bukti dinyatakan lengkap, polisi menetapkan oknum pengasuh pondok berinisial AN (46) sebagai tersangka.
Saat ini, dia sudah ditahan dan meringkuk di ruang tahanan Mapolres Brebes.
Sedangkan korban berinisial SA (18) merupakan santri pondok pesantrenyang diasuh tersangka.
Aksi cabul tersangka itu diketahui sudah dilakukan sejak 2017 lalu saat korban berusia 17 tahun.
Cabuli Santriwati di Bawah Umur Tiap Pekan, Pengasuh Pondok Pesantren di Brebes Ditangkap
Editor: Yulita Futty Hapsari
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger