Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nur Imam Satria
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari.
Ia disidang terkait kasus ujaran kebencian terhadap mantan Gubernur Kalbar, Cornelis.
Sidang agendanya mendengarkan keterangan tiga orang saksi pelapor.
Satu di antaranya Cornelis.
Ratusan pendukung Isa Anshari juga datang, Kamis (3/1/2019).
Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua, Iwan Wardhana menyampaikan agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Dalam sidang lanjutan itu, sejumlah saksi yang dihadirkan sebanyak tiga orang.
Hakim mempersilahkan saksi pertama yakni Cornelis untuk dimintai keterangan terlebih dahulu.