Laporan Reporter Tribun Jogja Alexander Ermando
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Polda DIY dan Polres Sleman menangkap empat pelaku penganiayaan di jalanan atau klitih.
Hal tersebut disampaikan saat jumpa pers pada Jumat (04/01/2019) di Polsek Ngaglik.
Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto menyatakan, para pelaku ini melakukan aksinya sebanyak 5 kali dalam satu malam.
"Berdasarkan pendalaman yang kita lakukan, 4 sudah ada laporannya, sedangkan yang satu belum," jelas Yuliyanto.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam berjenis clurit satu buah.
Lebih lanjut, Yuliyanto menyatakan akan melakukan penahanan terhadap beberapa pelaku utamanya.
Baca: 20 Wisata Populer di Dunia yang Melarang Penggunaan Sedotan Plastik
Sebab mereka diketahui sudah berusia 19 tahun alias cukup umur.
"Sedangkan yang di bawah umur akan kami titipkan di PSDM," kata Yuliyanto.
Saat jumpa pers, seluruh pelaku dihadirkan dan tampak Kapolres Sleman AKBP Rizky Ferdiansyah.