TRIBUNNEWS.COM -- Kisah seorang istri kepala desa yang suaminya menjadi pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi hingga kesepian dan melakukan selingkuh.
"Saya kesepian, saya masih muda, suami nggak pulang-pulang karena ikut Padepokan Dimas Kanjeng hingga saat ini," ucap ES (26), warga Desa Jenengan, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah saat ditemui di Mapolsek Klambu, Kamis (3/1/2018).
ES adalah istri mantan Kades Jenengan, Agus Suseno. Selama ini Agus dikenal sebagai pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi, pimpinan sebuah Padepokan di Probolinggo, Jawa Timur.
Kini, Dimas Kanjeng berurusan dengan hukum karena kasus penipuan berkedok penggandaan uang.
Agus memicu gejolak di kalangan warga desanya lantaran membawa uang sekitar 20 warganya.
Baca: Pembungkus Sobek, Penyelundupan 103 Kg Ganja ke Ciputat Pun Terbongkar
Baca: Kubur Hidup-hidup Bayi yang Baru Lahir, Ini Profil Pelaku Pelajar yang Masih Pelajar SMK
Jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 60 juta.
Oleh Agus, uang tersebut dijanjikan bakal berlipat ganda jumlahnya melalui peran Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Namun janji tersebut tak kunjung terealisasi. Bahkan, Agus menghilang tak tahu di mana rimbanya.
Senin (22/5/2017), di Balai Desa Jenengan, Kecamatan Klambu, Grobogan digelar upacara resmi pemberhentian secara tidak hormat kepada Kepala Desa Jenengan Agus Suseno.
Pemecatan ini atas dasar Keputusan Bupati Nomor 141/294/2017.
"Sejak 2015 Agus Suseno sering mangkir bertugas. Ia meninggalkan pekerjaan dengan menjadi pengikut Dimas Kanjeng. Selain membawa kabur uang warga, ia juga menyelewengkan uang desa Rp 107 juta. Hari ini secara resmi kami pecat Agus Suseno," kata Camat Klambu Arief Efendi Kun Amrullah.
Selain pemecatan, dalam kegiatan ini diserahkan SK pengangkatan Kades Jenengan yang baru, Suprapti.
Suprapti yang juga menjabat sebagai Kasi Pemberdayaan Masyarakat, Kantor Kecamatan Klambu akan mempimpin Desa Jenengan hingga pemilihan Kades Baru pada 2018.
"Terima kasih telah mempercayakan saya memimpin Desa Jenengan. Saya akan jaga baik-baik amanah ini," tutur Suprapti.
Pada Rabu (2/1/2018) malam, ES digerebek warga di rumahnya karena diduga telah berbuat mesum dengan HC (44), warga Kecamatan Tembalang, Semarang.
Beruntung, kepolisian segera meluncur ke lokasi untuk meredam amuk massa.
Warga setempat saat itu geram hendak main hakim sendiri dengan mengarak pasangan tak resmi tersebut.
"Tak sampai dihakimi, kami langsung amankan keduanya ke Mapolsek Klambu. Kini kami berikan pembinaan dan memproses keduanya. Kami juga panggil pihak keluarga masing-masing," kata Kapolsek Klambu AKP Asep Priyana.
Sementara itu, HS mengakui sudah sejak lama mengenal ES.
Sejak ES ditinggal pergi suaminya berguru ke Padepokan Dimas Kanjeng, HS berujar sering berselingkuh dengan ES.
Bahkan ia mengaku sudah ber kali-kali melakukan hubungan intim dengan ES.
Biasanya dilakukan di sebuah hotel di Kudus karena murah.
Saksi Bersumpah Lihat Jubah Dimas Kanjeng Keluarkan Rawon, Soto dan Bakso
Masih ingat Dimas Kanjeng Taat Pribadi, tersangka penipuan asal Pasuruan yang punya ribuan 'umat' dari berbagai penjuru Indonesia ?
Persidangan Dimas Kanjeng belum berhenti.
Berbagai kisah menarik pun tersaji dalam persidangannya.
Termasuk, persidangan terbaru Dimas Kanjeng, yang digelar Rabu (5/9/2018) lalu.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim dan masyarakat pengunjung sidang tertawa ketika mendengar penuturan seorang saksi bernama Yudha Sandi di Pengadilan Negeri Surabaya.
Yudha adalah santri dan juru bicara padepokan milik Dimas Kanjeng.
Dalam persidangan, Yudha bersumpah, jika gurunya itu bisa menggandakan apa saja, baik uang dan makanan.
"Demi Allah, saya melihat sendiri kalau guru Dimas Kanjeng bisa mengeluarkan buah jeruk, buah anggur, soto, bakso dan rawon," jelasnya yang diiringi tawa seisi ruang sidang, Rabu (5/9/2018).
Yang menarik, Dimas Kanjeng rupanya ikut tertawa.
Hakim anggota I Wayan Sosiawan bertanya pada Dimas Kanjeng, kenapa ikut tertawa setelah mendengar keterangan Yudha.
Hakim I Wayan minta agar Dimas Kanjeng mempraktikkan penggandaan uang itu.
“Kamu bisa menggandakan uang atau tidak? Kalau bisa, bisa dibuktikan di persidangan agar tak bohong,” ujarnya.
Dimas pun hanya menjawab singkat, bahwa itu bisa dipraktikkan.
“Insyaallah bisa. Itu bisa dipraktikkan,” jawab Dimas Kanjeng.
Hakim I Wayan lalu meminta Dimas Kanjeng mempraktikkan penggandaan uang pada sidang lanjutan minggu depan.
Jika bisa dibuktikan, maka ini jadi pertimbangan hakim untuk memberi keringanan hukuman dalam putusan.
“Saya siap membuktikannya,” kata Dimas Kanjeng.
Selain keterangan dari Yudha Sandi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmad Hary Basuki membacakan kesaksian empat saksi yang tidak bisa dihadirkan.
Mereka adalah kolega Dimas Kanjeng, yakni Vijay dan tiga mahaguru masing-masing Marno Sumarno sebagai Abah Kholil, Atjeb sebagai Abah Kalijogo dan Ratim alias Abdur Rohman.
Dari persidangan terungkap, jika Vijay yang bertugas mencarikan mahaguru untuk Dimas Kanjeng saat di Jakarta.
Dia menyuruh seorang tukang ojek untuk mencarikan tujuh pria tua berjenggot yang bersedia berpura-pura sebagai mahaguru.
Vijay lalu dipertemukan dengan tujuh pria berjenggot.
Ketujuh orang ini lalu diajak ke Probolinggo.
Vijay mendandani mereka dengan jubah, surban, tasbih dan atribut lain seolah menyerupai tokoh spiritual.
Tujuannya, untuk meyakinkan pengikut Dimas bahwa gurunya itu tokoh spiritual.
Dengan begitu, diharapkan para pengikutnya percaya kalau terdakwa bisa menggandakan uang, sehingga mereka menyerahkan uang dalam jumlah besar.
Dari keterangan Vijay, dia bertugas mencarikan mahaguru yang sebenarnya berlatar belakang tukang bangunan sampai gelandangan itu dengan imbalan Rp 80 juta dari terdakwa.
"Uang itu dipakai untuk transportasi Rp 50 juta, setiap mahaguru dapat Rp 3 juta, dan Rp 9 juta digunakan untuk keperluan pribadi Vijay," pungkas JPU Hary Basuki. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Istri Ditinggal Suami Jadi Pengikut Dimas Kanjeng, Pilih Selingkuh: Saya Kesepian, Masih Muda