News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gara-gara Rokok, Lelaki Warga Talang Ubi Ini Aniaya Istri Hingga Luka

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Resgi, suami di Muaraenim yang tega menganiaya istrinya gara-gara hal sepele.

Laporan wartawan Sripoku.com, Ardani Zuhri

TRIBUNNEWS.COM, MUARAENIM --- Hanya pasal rokok, Resgi Ardiansyah alias Egit (36) warga Kelurahan Talangubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, tega menganiaya istrinya Rani Logita (28) hingga menderita luka memar.

Akibatnya pelaku ditangkap Polsek Talangubi, di rumahnya, Kamis (3/1/2019).

Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, kejadian tersebut terjadi Jumat tanggal 9 Desember 2018 sekitar pukul 09.33 di rumahnya.

Pada saat kejadian, pelaku menanyakan rokok kepada korban karena sebelumnya telah diberinya uang Rp 100 ribu.

Namun ternyata rokok tersebut belum dibelikan korban sehingga pelaku marah dan meminta kembali uang Rp 100 ribu tersebut.

Setelah uang tersebut di pelaku, tidak lama kemudian pelaku kembali menyuruh korban untuk membeli rokok sembari melempar uangnya ke hadapan korban.

Tetapi korban bukan mengambil untuk membelinya tetapi memilih masuk kamar.

Melihat hal tersebut, pelaku bertambah emosi dan langsung mengikutinya dari belakang sambil memukul korban dengan tangan dan mengenai kepala korban, dan penganiayaan tersebut tidak berhenti namun pelaku menjambak rambut korban.

Bahkan kuku tangan pelaku mengenai pelipis mata korban sehingga mengalami luka. Atas kejadian tersebut, korban merasa kesakitan dibagian kepala dan bagian mata dan langsung berobat ke RSUD Talang Ubi serta di visum.

Karena korban merasa tidak senang dianiaya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Ubi guna proses hukum lebih lanjut.

Usai menerima laporan, anggota Polsek Talangubi langsung melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.

Setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah, kemudian langsung dilakukan penangkapan dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Muh Arafah bersama Tim Elang.

Sebelumnya pelaku telah dua kali dilakukan pemanggilan namun tidak digubris sehingga dilakukan penangkapan.

Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Humas Polres Muaraenim Iptu Ade, pihaknya telah mengamakan tersangka bersama barang buktinya guna pemeriksaan lebih kanjut.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2004, tetang KD. (*)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Gara-gara Masalah Rokok, Suami di Muaraenim Ini Aniaya Istrinya,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini