Laporan Wartawan Tribun Medan Tommy Simatupang
TRIBUNNEWS.COM, SIANTARĀ - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kota Pematangsiantar Jonatan Sihotang (31) terancam hukuman mati oleh Pengadilan Malaysia.
Ia didakwa membunuh dan menganiaya hingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan dua orang kritis.
Parluhutan Banjarnahor, kuasa hukum keluarga Sihotang menjelaskan pemerintah Indonesia telah melakukan pendampingan hukum.
"Jonatan telah mengikuti persidangan pada Senin 31 Desember 2018. Informasi ini didapatkan team pengacara keluarga dari konsulat indonesia di Penang Malaysia," katanya kepada jurnalis di Jalan Damar Laut, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (4/1/2019).
Parluhutan menjelaskan, Jonatan disidang karena telah menghilangkan nyawa seorang wanita SN (44), serta mengakibatkan YWK (14) dan SYJ (17) mengalami luka-luka lada 19 Desember 2018.
Baca: Saddil Ramdani Jadi Pemain Muda Termahal Saat Direkrut Klub Malaysia?
Parluhutan mengatakan keluarga terdakwa sangat berharap kepada pemerintah Indonesia untuk terus melakukan pendampingan.
Selain itu, katanya, keluarga berharap ada keringanan hukuman terhadap Jonatan.
Keluarga juga berharap pemerintah dapat memfasilitasi pertemuan dengan terdakwa.
"Karena sampai saat ini keluarga tidak dapat mengunjungi Jonatan atau pun berkomunikasi," ujar Parluhutan.