TRIBUNNEWS.COM - Kasus Brigpol DS kirim foto hingga video syur kepada narapidana pembunuhan dibenarkan oleh pihak Lapas Way Gelang, Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus, Lampung.
Dikutip Tribun Video dari Tribun Lampung, menurut Kalapas Way Gelang Sohibur Rachman pelaku dan pemicu kasus pornografi terhadap Brigpol DSmerupakan warga binaannya.
Napi tersebut bernama M Alfiansyah bin Saum yang divonis hukuman delapan tahun empat bulan dengan masa ekspirasi pada 16 Januari 2022.
Rachman mengatakan kasus tersebut telah terjadi sejak awal November 2018 lalu.
Saat itu ada surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM yang minta peran pihak Lapas Way Gelang untuk menyelidiki kasus penipuan.
SIMAK VIDEO DAN BERITA LENGKAPNYA DI SINI>>>