TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Wakasat Reskrim Polresta Pontianak Iptu M Resky Rizal memaparkan kepada awak media terkait penangkapan tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (5/1/2019) siang.
Tersangka Khairil Anwar membawa kabur korban sejak 12 Desember 2018, dan melakukan persetubuhan terhadap korban selama tiga hari berturut-turut sejak tanggal 31 Desember 2018 hingga 2 Januari 2019 dengan iming-iming akan menikahi korban.
KA saat ini ditahan sembari menunggu perawatan medis di sel tahanan RS Bhayangkara, Jalan KS Tubun, Pontianak, Kalimantan Barat.