Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNNEWS.COM, SANGGAU - Stasiun Karantina Pertanian Entikong memusnahkan 21 kotak sosis dan tujuh kotak ikan yang diselundupkan dari Malaysia.
Penyelundupan berupa produk olahan ayam dan ikan yang digagalkan Polsek Entikong, Kamis (3/1/2018).
“Barang tersebut kami sita dari tersangka AW pada saat pelaku sedang melansir barang itu menggunakan oplet di depan pasar baru, tidak jauh dari PLBN Entikong, ” kata Kapolsek Entikong Kompol Amin Siddiq, kemarin.
Baca: Pembungkus Sobek, Penyelundupan 103 Kg Ganja ke Ciputat Pun Terbongkar
Kapolsek menjelaskan, dari keterangan pelaku barang tersebut didapat di Tebedu (Malaysia) dan dimasukan ke Indonesia melewati jalur hutan yang berada di sebelah kiri PLBN Entikong.
“Sosis dan ikan bekuan itu dimasukkan ke wilayah Indonesia di Entikong oleh pelaku tanpa disertai sertifikat kesehatan dari negara asal dan juga tanpa ijin masuk petugas karantina, ”jelasnya.
Ini, lanjutnya, termasuk pelanggaran tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana karantina tumbuhan serta ikan.