TRIBUNNEWS.COM, KOTA AGUNG - Identitas narapidana di Lampung yang terlibat skandal asusila dengan Polwan Makassar, Brigpol DS terungkap.
Ternyata nama aslinya M Alfiansyah bin Saum dan terlibat kasus pembunuhan dengan hukuman 8 tahun penjara.
Alfiansyah yang mengaku sebagai polisi berpangkat perwira diduga menipu Brigpol DS hingga keduanya terlibat kasus asusila.
Pihak Lapas Way Gelang, di Kecamatan Kota Agung Barat membenarkan warga binaanya yang menjadi pelaku dan pemicu kasus pornografi terhadap polwan di Makassar.
Menurut Kalapas Way Gelang, Kota Agung Sohibur Rachman, kasus tersebut sudah terjadi lama sekitar awal November 2018.
Saat itu ada surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM yang minta peran pihak Lapas Way Gelang untuk penyelidikan kasus penipuan.
Kemudian pada 12 November 2018, tim dari Polda Makassar, Sulawesi Selatan datang untuk menjemput warga binaan yang bersangkutan.
Dikuatkan dengan dokumen dan hasil koordinasi dengan pusat untuk penyelidikan.
"Karena locus perkara ada di sana maka kami serahkan warga binaan tersebut untuk penyelidikan di sana, didukung dengan surat-surat yang lengkap dari polda.
Maka sejak 12 November 2018 warga binaan tersebut sudah tidak ada lagi di Lapas Way Gelang," ujar Sohibur, Jumat 4 Desember 2019.