News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Berlatar Cinta Sejenis Jadi Sebab Napi yang Kibuli Oknum Polwan di Makassar Dipenjara

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim dari Polda Sulsel menjemput Alfiansyah (wajah diblur) di Lapas Way Gelang Kota Agung Barat.

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto

TRIBUNNEWS.COM, KOTA AGUNG - Pihak Lapas Way Gelang, Kota Agung mengaku tidak ada perilaku mencolok dari M Alfiansyah, warga binaan yang terseret kasus asusila mantan oknum polwan Brigpol Dewi di Poltabes Makassar.

Menurut Kalapas Way Gelang Sohibur Rachman, pihaknya baru paham dengan Alfiansyah setelah tibanya surat Direktorat Jenderal Kemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, awal November 2018.

Lantas pada 12 November 2018, tim dari Polrestabes Makassar, Polda Sulawesi Selatan, Polda Lampung menjemputnya.

Baca: Mau Liburan ke Kampung Ayahnya, Seorang Siswi SMA Asal Lampung Malah Dicabuli Sopir Travel

Baca: Kabur Setelah Dipaksa Layani Lelaki Hidung Belang, ABG Ini Bongkar Prostitusi Anak di bali

"Kami baru paham dengan Alfiansyah setelah tim Polda Sulsel menjemputnya," kata Sohibur didampingi Ferdika Candra, Kasi Pembinaan Lapas, Sabtu 5 Januari 2018.

Untuk itu, pihak Lapas Way Gelang cukup terkejut atas kasus ini lantaran dalam kesehariannya Alfiansyah terlihat wajar.

Maklum ada sekitar 400 warga binaan di dalamnya.

Sedangkan terkait modus penipuan yang dilakukan Alfiansyah dengan mengaku sebagai polisi berpangkat komisaris polisi, pihak lapas tidak menggali hal itu.

Sebab, itu materi penyidikan yang akan di dalami oleh Poltabes Makassar.

Sebenarnya sosok Alfiansyah sendiri jauh dari kriteria seorang polisi.

Pemuda yang kini berusia sekitar 23 tahun itu berbadan kecil, dengan tinggi sekitar 160 cm dan bertubuh kurus.

Postur tersebut sejak dirinya mulai masuk ke Lapas Way Gelang sampai dipindahkan ke Makassar.

Dan dari kasus ini, ada hal yang mengejutkan lainnya.

Karena ternyata, Alfiansyah dihukum karena penganiayaan dengan korban meninggal yang dilatarbelakangi hubungan sejenis (pria dengan pria).

Saat itu Alfiansyah menganiaya korbannya berinisial BM, di Dusun Tegal Sari, Pekon Kutodalom, Kecamatan Gisting, pada awal November 2014.

Lantas dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Agung terungkap bahwa Alfiansyah menghabisi korban karena kesal terhadap korban.

Sebelum dibunuh, korban selalu minta 'dilayani'.

Lantas Alfiansyah memenuhi hasrat korban, sembari menghajarnya dengan batu ke arah kepala korban dan menjerat lehernya dengan ikat pinggang korban.

Lantas putusan vonis dari Pengadilan Negeri Kota Agung, Alfiansyah divonis delapan tahun, lebih ringan dari tuntutan 10 tahun.

Saat itu terdakwa dijerat pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP.
Atas putusan vonis itu Alfiansyah menerimanya. Dia mengaku bersalah akibat kesal terhadap korban.

Lantas tahu korban meninggal maka wajar apabila dapat hukuman berat.

Sementara itu, Kanwil Kemenkumham Lampung masih menunggu hasil penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan kepolisian Sulawesi Selatan terkait kasus asusila yang menyeret narapidana Lapas Kota Agung Tanggamus bernama M Alfiansyah bin Maun dengan DS, mantan polwan berpangkat brigpol.

Kasubag Pelaporan, Humas dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Lampung Erwin mengatakan, setelah proses pemeriksaan tersebut selesai, baru bisa ditindaklanjuti.

"Kami tunggu sampai proses pemeriksaan kepolisian selesai di Makassar. Lebih lanjut seperti apa kita lihat nanti," ujar Erwin melalui telepon, Sabtu (5/12/2018) sore.

Dikatakan Erwin, ketika putusan mengenai kasus baru yang dilakukan Alfiansyah sudah keluar dari Pengadilan Makassar, bisa jadi akan kembali ke Lapas Kotaagung untuk menjalani masa hukuman sebelumnya ditambah dengan masa hukuman baru terkait kasus asusila.

"Kalau sudah diputuskan pengadilan kan ditambahin lagi hukumannya. Terus menjalani proses hukumannya (di Lapas Kotaagung)," imbuhnya.

M Alfiansyah terlibat kasus penipuan terhadap Brigpol DS yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat dua atau tiga hari lalu.

Menurut keterangan Kalapas Kota Agung Sohibur Rachman, Alfiansyah sampai saat ini masih masih berada di Makassar.

Tertanggal 12 Nopember 2018, Alfiansyah dipindahkan sementara ke Lapas kelas 1 Makassar untuk memudahkan proses pemeriksaan terkait kasus penipuannya terhadap DS.

"Tersangka ini kasusnya pembunuhan dan kena masa pidana 8 tahun. Sudah menjalani masa hukumannya dua atau tiga tahun sebelum terseret kasus dengan DS," beber Sohibur via telepon kepada Tribun Sabtu sore. (Tri Yulianto)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Mengejutkan, Napi Asal Lampung yang Kena Kasus Asusila Polwan Makassar Dipenjara Karena Masalah Ini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini