Laporan Wartawan Serambi, Rahmad Wiguna
TRIBUNNEWS.COM, KUALASIMPANG - Polres Aceh Tamiang mengamankan puluhan mobil terkait dugaan kejahatan yang dilakukan Martonis alias Tonis (43) warga Kampung Bukit Tempurung, Kualasimpang.
"Sejak tersangka ditangkap, kami banyak menerima laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban kejahatan tersangka," kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, Kamis (3/1/2019).
Sejauh ini tercatat 25 unit mobil yang diamankan dan seluruhnya sudah diparkir di halaman Mapolres Aceh Tamiang.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sudah berulang kali melakukan kejahatannya.
Baca: 1.000 Porsi Makanan Katering Buat Tamu Undangan Tak Kunjung Datang Hingga Pesta Pernikahan Berakhir
Umumnya mobil para korban digelapkannya ke Aceh Timur dengan kisaran harga Rp 25 juta hingga Rp 30 juta.
Tersangka dijerat Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara empat tahun.
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Polres Aceh Tamiang Amankan 25 Unit Mobil, Diduga Terkait Kejahatan Martonis