TRIBUNNEWS.COM - Terungkapnya kasus skandal asusila narapidana (napi) dengan oknum polwan menyisakan pertanyaan bagaimana penggunaan alat komunikasi di Lapas.
Seorang napi di Lapas Kota Agung, Tanggamus bisa menggunanakan handphone untuk berkomunikasi dengan polwan.
Namun Pihak Lapas kelas II Way Gelang, Kota Agung mengaku sudah lakukan berbagai upaya mengungkap penggunaan barang terlarang bagi warga binaan.
Namun tidak bisa dipungkiri berbagai cara dilakukan oleh warga binaan dan pihak luar yang ada kaitannya dengan warga binaan agar bisa selundupkan barang terlarang ke dalam lapas.
Menurut Kalapas Sohibur Rachman, didampingi Kasi Pembinaan Lapas Ferdika Candra, selama bulan Desember 2018 sudah dua kali menggagalkan upaya penyelundupan ponsel ke dalam lapas.
Hal yang mengejutkan para pelakunya perempuan. Penyelundupan pertama ponsel disembunyikan di daerah selangkangan.
Kasus berikutnya ponsel disembunyikan di konde rambut yang ditutup lagi dengan jilbab.
Untuk penyelundupan di daerah sensitif perempuan ini, terjadi pada Senin 17 Desember 2018, sekitar pukul 9.00 WIB.
Tidak tanggung-tanggung dua ponsel dimasukan ke celana di bagian selangkangan perempuan berinisial SS.
Saat diperiksa petugas perempuan, SS mengaku sedang berhalangan (haid) Namun petugas tidak percaya dan minta melepas celana.