News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Direktur Dirjen Pas Mengaku Tidak Pernah Tahu Ada Titipan Tas Luis Vuitton dari Wahid Husen

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Pemasyaraktan Sri Puguh Budi Utami

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUN‎G - Direktur Dirjen Pas Kemenkum HAM RI, Sri Puguh Budi Utami mengaku baru mengetahui ada barang gratifikasi berupa tas Luis Vuitton dari ajudan dan sopir Wahid Husen, Hendry Saputra usai diperiksa KPK.

Tas itu berasal dari Fahmi Darmawansyah, terpidana kasus suap pejabat Bakamla.

"Saat dipanggi KPK, saya baru tahu kalau ada titipan dari sopir pak Wahid Husen berupa tas, tas dititip ke sopir saya, Mulyana yang sudah bekerja sebagai sopir sejak 2010, statusnya sebagai outsourcing," ujar Sri Puguh saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Wahid Husen di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Bandung Rabu (9/1/2019).

Berdasarkan kesaksian Mulyana, tas itu diterima pada 19 Juni 2018 meski Mulyana mengakui sudah diwanti-wanti  tidak menerima barang dan uang apapun.

"Sampai saya diperiksa sebagai saksi, Mulyana tidak melaporkan ke saya soal titipan itu. Jadi saya baru tau setelah ada pemeriksaan sebagai saksi," ujar dia.

‎Apalagi,   ia sempat ditugaskan ke Thailand selama empat hari sehingga belum berkomunikasi dengan sopirnya.

Baca: Dari Dua Bom Molotov yang Dilempar ke Rumah Pimpinan KPK Laode M Syarif, Hanya Satu yang Pecah

Sri Puguh mengaku pada tanggal tas itu diterima sopirnya, ia sedang rapat di kantornya bersama para 24 kepala UPT dan kepala seksi.

"Mulyana tak sempat cerita karena saat itu saya ke Thailand dan banyak aktifitas yang harus saya selesaikan‎. Dan pada 19 Juni saya bertemu Pak Wahid Husen," ujar dia.

Ia membenarkan selama delapan tahun Mulyana bekerja dengannya, Sri Puguh melarang Mulyana menerima barang atau uang apapun.

"Iya saya larang. Kalau dari saudara, keluarga, sahabat-sahabat saya boleh,ujar dia.

Hakim Daryanto menanyakan apakah ia pernah menerima titipan dari non keluarga.

"Pernah, tapi itu dibawa ke kantor seperti titipan barang produk napi," kata Sri Puguh yang hanya mengenal terdakwa Wahid Husen dan Hendry Saputra, sedangkan dua terdakwa lainnya, Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat tak ia kenal.

Sri Puguh datang ke persidangan setelah sebelumnya sempat datang terlambat.

Ia datang saat sopirnya memberi kesaksian Sri Puguh mengenakan kerudung merah tua dan kemeja coklat.

Sri Puguh mengaku menjabat Dirjen Pas sejak Mei 2018. ‎(men)‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini