TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG – Akhirnya polisi menangkap seorang pria 'predator' anak di Kota Bandar Lampung.
Pria yang diketahui bernama Ade Ariyanto (22) itu ditangkap setelah melakukan sodomi pada anak di bawah umur untuk yang kali keduanya.
Ade pun mengaku tidak mengenal korbannya, lantaran kebetulan sedang melintas di lapangan dan melihat ada anak-anak bermain bola.
"Saya gak sengaja menemukan (anak-anak) ketika ada (anak-anak) ada yang membisikkan saya untuk melakukan hal ini, sudah dua kali ini," ungkapnya.
Ade pun mengaku sudah dua kali ini telah merudapaksa anak laki-laki di bawah umur.
"Dulu tahun 2015, di Polsek Kedaton kasus yang sama, korbannya laki-laki," ucapnya lirih.
Ade menuturkan bisa memperdaya anak-anak dengan membujuk untuk mencari buah di kebun seputar Langkapura.
"Saat mereka main bola saya datangi saya bujuk cari rambutan dan duku," tuturnya.
Setelah keempat korban mau, lanjut Ade, satu orang dibawanya sementara ketiga orang lain diminta jalan sendiri.
"Terus saya bilang BS ada ulat di pan***nya, lalu itu saya buka celananya, saya tengkurepin dan saya buka celana saya dan saya lakukan sudah itu," katanya.
Namun belum selesai aksinya, Ade keburu dipergoki oleh warga yang melintas di kebun.
"Ada warga yang melintas, saya langsung pergi dan BS juga pergi dia nangis," tandasnya.
Polsek Tanjungkarang Barat (TKB) yang menciduk 'predator' anak yang beraksi di Kelurahan Gunung Terang.
Ade Ariyanto (22) alias Patok sendiri diketahui merupakan seorang buruh bangunan.
Ia merupakan warga Rajabasa Nyunyai, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.
Kapolsek TkB Kompol Hapran menuturkan, penangkapan ini berdasar laporan keluarga korban BS (8) warga Langkapura dengan no LP/B/017/I/2019/LPG/Polresta Balam/ Sektor TKB 4 Januari 2019.
"Kemudian anggota melakukan lidik," ungkapnya saat gelar ekspose, Selasa, 8 Januari 2019.
Lanjutnya, dari hasil penyidikan dilakukan pengejaran kepada tersangka. "Tersangka dapat kami amankan beserta barang bukti," paparnya.
Adapun barang bukti yakni satu potong baju, satu potong celana dalam dan satu potong celana panjang.
"Kami jerat pelaku dengan pasal 82 ayat 1 UURI no 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Bermula Saat Main Bola
Aksi pencabulan anak dibawah umur bermula saat pelaku melihat bermain sekelompok anak-anak sedang bermain bola.
Kapolsek Tanjungkarang Barat Komisaris Hapran menuturkan, pelaku Ade Ariyanto melancarkan aksinya saat setelah melihat empat anak bermain bola di lapangan sekitar Langkapura.
"Jadi awal mulanya ada empat anak bermain bola, kemudian dipanggil oleh tersangka diajak untuk mencari buah rambutan dan duku," ungkapnya saat gelar ekspose, Selasa 8 Januari 2018.
Lanjutnya, tiga orang anak diminta mencari buah rambutan, sedangkan tersangka dan korban BS diajak untuk mencari duku.
"Ketika ditengah kebon si tersangka memberitahu dipantatnya ada ulat, kemudian pelaku langsung membuka celana korban dan celana tersangka, lalu tersangka menindih korban," terangnya.
Sebut Hapran, tersangka baru satu kali melakukan aksinya ini terhadap BS. Namun sebelumnya pelaku pernah ditangkap dengan kasus yang sama pada tahun 2015.
"Pelaku residivis, tersangka bisa dikatagorikan predotor anak-anak, karena korban sebelumnya di kasus pertama juga anak-anak," sebutnya.
Hapran pun menghimbau kepada para orang tua untuk waspada dalam mengawasi anak-anaknya.
"Waspada terhadap anaknya, ajarkan kepada anak-anak untuk tidak percaya langsung terhadap orang yang baru dikenal, dan jauhkan anak-anak agar tidak disarankan untuk bermain di hutan," tandasnya. (Teguh Prasetyo)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Ternyata Pelaku Predator Anak yang Beraksi di Gunung Terang Merupakan Residivis Kasus yang Sama