Laporan Wartawan Serambi Indonesia Yusmandin Idris
TRIBUNNEWS.COM, BIREUEN – Pria berinsiaial MA (47), warga Desa Lhok Bugeng, Kecamatan Jangka Bireuen ditangkap personel Polsek Jangka, Kamis (10/1/2019) pukul 01.30 WIB, .
Diduga, MA pengendar narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi melalui Kapolsek Jangka, Ipda Syahrizal kepada Serambinews.com mengatakan, penangkapan berawal saat Polsek Jangka menerima informasi dugaan ada transaksi atau jual beli narkotika di salah satu rumah kawasan desa itu.
“Mendapat informasi tersebut, saya bersama sejumlah anggota bergerak ke kawasan tersebut dan berhasil menangkap tersangka yang bersinisial MA dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Kapolsek.
Baca: Polisi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Balikpapan, Temukan Sabu, Tombak hingga Busur
Adapun barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari pelaku beratnya 28,9 gram dari sejumlah paket besar dan kecil.
Baca: Ariel Noah Berpura-pura Tak Kenal Saat Ditelepon, Luna Maya Emosi: Gua Tabok Juga Lu!
Ada juga didapatkan ganja kering dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Kami juga menyita uang tunai Rp 2 juta lebih, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Jangka,” ujarnya.