News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Merasa Dikecewakan Wali Kota Tri Rismaharini, Warga Bulak Banteng Bandarejo Ancam Lapor ke Jokowi

Editor: Januar Adi Sagita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para perempuan warga Bulak Banteng Bandarejo menggelar demonstrasi di Depan Balai Kota dan gedung DPRD Surabaya untuk mengadukan konflik lahan dengan dengan Lantamal V.

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Warga RW 3 Bulak Bateng Banderejo Surabaya mengaku kecewa karena merasa pengaduan mereka tidak digubris Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. 

Warga mengadu ke Tri Rismaharini karena merasa terintimidasi setelah terlibat konflik lahan dengan Lantamal V Surabaya. 

Warga di RT 01, 02, dan 03 yang berjumlah 1300 jiwa itu mengaku mendapatkan hambatan dalam menikmati layanan publik. 

Yang terbaru, warga Kampung Bulak Banteng Bandarejo mengaku tidak boleh menerima penerangan jalan umum sebagai fasilitas publik yang berhak dinikmati oleh warga.

Ratusan warga Bulak Banteng Bandarejo melakukan demonstrasi di depan kantor DPRD kota Surabaya pada Jumat (11/1/2019).

Mereka juga bergerak ke Balai Kota Surabaya untuk menyampaikan keluh kesah masalah yang mereka hadapi.

Ketua RW 3 Kelurahan Bulak Banteng Bandarejo Priyam Setiadi menyatakan kasus ini sudah pernah jalani hearing di DPRD kota Surabaya pada bulan September 2018 lalu.

Namun sejak terakhir hearing tersebut, warga mengklaim tidak ada tindak lanjut baik dari pemerintah kota Surabaya maupun Lantamal V untuk menghentikan intimidasi kepada warga.

"Kami menyesalkan bahwa pemerintah kota sangat lambat menangani permasalahan yang dihadapi oleh warga kamu kami hanya ingin masalah kami ditanggapi oleh Wali Kota Surabaya Ibu Risma," kata Priyam.

Dia mengatakan Lantamal V masih berusaha untuk melakukan relokasi pada kampung yang dihuni oleh 350 KK di Bulak Banteng Bandarejo.

"Padahal warga kami tersebut sudah menghuni kawasan itu sejak tahun 1932 dan memiliki bukti-bukti kepemilikan tanah seperti petok dan juga bukti surat ipeda," lanjut Priyam.

BACA SELENGKAPNYA ...

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini