Laporan Wartawan Tribun Pontianak Hadi Sudirmansyah
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Polda Kalbar melalui Subdit IV Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus prostitusi di Kota Pontianak, Jumat (11/1/2019) malam sekitar pukul 20.00 WIB, di Hotel berbintang, Jalan Gajahmada Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Tersangka mucikari diketahui berstatus mahasiswi.
Polisi berhasil mengamankan tiga orang di antaranya dua sebagai saksi korban dan mucikari.
Kedua korban yakni berinisial LK dan SC, serta tersangka mucikari yakni SC (25) warga Sui Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Kota.
Baca: Tanggapi Kasus Prostitusi Online Artis, Mytha Lestari : Haruskah Mereka Minta Maaf ke Publik ?
Anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar juga mengamankan uang tunai Rp 3 Juta dan satu bungkus yang diduga alat kontrasepsi merk Sutera.
Kemudian tiga unit ponsel milik korban dan tersangka mucikari, serta dua kunci kamar hotel nomor 306 dan 308.
Dua saksi korban diamankan di kamar.
Sedangkan tersangka mucikari berinisial SA diamankan di cafe hotel.