News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta-fakta Prostitusi Online di Pontianak, Kronologi Penangkapan hingga Tarif Sekali Kencan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prostitusi online
  • 25 Dec 2024 02:42

    Fakta-fakta Prostitusi Online di Pontianak, Kronologi Penangkapan hingga Tarif Sekali Kencan

    TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Belum lagi hilang soal kehebohan artis terlibat prostitusi berhasil di ungkap jajaran kepolisian, kasus serupa kembali terjadi.

    Kali ini, Polda Kalbar melalui Subdit IV Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus prostitusi di Kota Pontianak, Jumat (11/1/2019) malam sekitar pukul 20.00 WIB, di Hotel berbintang, Jalan Gajahmada Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

    Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan mucikari dan dua korban.

    Dari pengungkapan prostitusi online di Pontianak, ditemukan fakta-fakta terkuak.

    1. Mucikari Berstatus Mahasiswi

    Dalam pengungkapan, polisi berhasil mengamankan tiga orang, dua di antaranya sebagai saksi korban. Sedangkan yang satu adalah mucikari.

    Baca: Robby Abbas Sebut Artis Ternama Hamil Saat Terlibat Prostitusi

    Kedua korban berinisial LK dan SC, serta tersangka mucikari yakni SC (25) warga Sui Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Kota.

    2. Tarif Rp 3 Juta Sekali Kencan

    Berdasarkan penuturan mucikari pada polisi, dua korban dijual dengan tarif Rp 3 juta untuk sekali kencan.

    3. Polisi Temukan Alat Kontrasepsi

    Berdasarkan alat bukti yang amankan polisi, polisi berhasil mengamankan tiga unit ponsel, uang Rp 3 juta dan satu bungkus yang diduga alat kontrasepsi merek Sutera serta dua kunci kamar hotel.

    4. Mucikari dan 2 Korban Ditangkap di Tempat Berbeda

    Subdit IV Ditreskrimum berhasil mengamakan tersangka dan dua korban.

    Dua saksi korban diamankan di kamar.

    Sedangkan tersangka mucikari berinisial SA diamankan di cafe hotel.

    5. Usia Mucikari Masih Muda

    Dari informasi yang diberikan polisi, SA mucikari yang masih mahasiswi itu ternyata masih muda. Lebih muda dari PSK yang ia "jual".

    SA melakoni pekerjaaannya ini di usia 25 tahun.

    SA menawarkan dua orang perempuan LK (26) dan SC (32) kepada anggota polisi yang sedang melakukan penyamaran.

    6. Jualan Lewat Media Sosial

    SA sang Mucikari menjual korbannya lewat media sosial.

    Hal itu diketahui dari informasi polisi yang didapat dari pengakuan sang mucikari.

    Prostitusi menjadi satu di antara permasalahan yang dihadapi masyarakat urban.

Berita Populer