Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) Kejaksaan Agung Jan S Maringka disebut-sebut dalam persidangan kasus suap proyek Meikarta, dengan terdakwa Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjadja Purnama dan Henry Jasmen di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (14/1).
Eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dihadirkan di persidangan dan mengakui pertemuan dengan Jamintel itu dalam berita acara pemeriksaan terhadap terdakwa Henry Jasmen.
Di berita acara itu, Neneng difasilitasi Billy Sindoro untuk bertemu dengan Jamintel pada Februari 2018.
Kemudian pertemuan kedua masih di Februari di Max Coffee, Orange County Bekasi dan dihadiri Kejari Cikarang.
Namun, berdasarkan berita acara pemeriksaan itu, pertemuan hanya makan dan minum saja.
Pengacara Billy Sindoro, Feri Setiawan juga sempat sekilas menanyakan pertemuan Neneng dengan Jamintel.
Saat dikonfirmasi soal Jamintel ke jaksa KPK, I Wayan Riana, ia mengatakan pertemuan itu hanya pertemuan biasa.
"Itu proses pertemuan biasa antara Billy Sindoro dan Neneng Hasanah Yasin," kata I Wayan.
Kaitan Jamintel dengan Meikarta, menurutnya, itu tidak terungkap di persidangan karena tidak dijelaskan oleh Neneng.
"Enggak dapat informasi lebih lanjut karena bitu kan hanya proses perkenalan, bagaimana itu terjadi, tidak disebutkan,"' ujar I Wayan.
I Wayan menegaskan jaksa penuntut umum KPK akan membuktikan soal peneriman uang suap yang terjadi di proses perizinan Meikarta.
Saat dikonfirmasi lagi pada Neneng soal pertemuan dengan Jamintel, ia tidak memberikan komentar apapun. "No comment," ujar Neneng. (men)