TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Polisi selesai melakukan gelar perkara kasus yang menjerat Kiki (16), nama samaran, remaja yang diduga membunuh bayi yang dilahirkannya.
Hasil gelar perkara yang dilakukan Senin (14/1/2019), Kiki ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Perlindungan Anak, tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.
Pasal ini mengancam pelakunya dengan 15 tahun penjara.
Karena pelakunya adalah ibu kandungnya, maka ancaman hukuman ditambah satu per tiga, sehingga menjadi 20 tahun penjara.
"Karena tersangka masih anak-anak, tidak dilakukan penahanan. Tersangka hanya wajib lapor setiap Senin dan Kamis," terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Sumaji, Senin (14/1/2019).
Lanjut Sumaji, karena tersangka masih di bawah umur, maka proses hukum mengacu para sistem peradilan anak.
Penyidik dalam waktu secepatnya akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan.
Polisi juga menggandeng Pekerja Sosial (Peksos) dari Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT PSAI) Tulungagung.
"Masa depannya sebagai anak tetap harus dilindungi," tegas Sumaji.