Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), I Wayan Riana mengatakan akan membuktikan keterangan eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait pengakuan uang Rp 1 miliar untuk Sekda Jabar Iwa Karniwa, pada proses revisi rencana detail tata ruang (RDTR) Pemkab Bekasi.
"Nanti dibuktikan di persidangan karena saksi Neneng mendengar itu dari Neneng Rahmi selaku Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi," ujar I Wayan, usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (14/1/2019).
Kebenaran uang Rp 1 miliar itu menurut Wayan, perlu dibuktikan karena keterangan yang muncul di persidangan, bukan berasal langsung dari pengakuan.
"Nanti kami hadirkan saksi Neneng Rahmi Nurlaili di persidangan untuk membuktikan aliran yang itu," ujar I Wayan.
Baca: Izin Peruntukan Tanah Keluar, Neneng Tanyakan Komitmen Pemberian Uang Rp 10 Miliar
Tidak hanya Neneng Rahmi, Sekda Jabar Iwa Karniwa yang disebut turut menerima uang Rp 1 miliar pun akan dihadirkan.
"Iya, nanti akan kami hadirkan Pak Iwa Karniwa di persidangan," kata I Wayan.
Iwa sendiri sempat memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi.
Baca: Disindir Menjemput Mantan Usai Nyanyi Lagu Topeng Ariel, Respons Luna Maya Buat Studio Langsung Riuh
Sebelumnya di persidangan kemarin siang, jaksa KPK Taufik Ibnugroho bertanya pada Neneng soal revisi RDTR.
"Selain biaya plesiran DPRD Bekasi ke Thailand terkait revisi RDTR, apakah ada aliran ke pejabat Pemprov Jabar, Sekda Iwa Karniwa," ujar Jaksa.
Neneng pun membenarkan soal ada aliran dana ke Sekda Iwa Karniwa.
"Berdasarkan laporan dari Neneng Rahmi (Kabid PUPR) memang ada Pak Iwa minta Rp 1 miliar, cerita waktu di rumah saya," ujar Neneng menjawab pertanyaan jaksa.
Hanya saja, Neneng tidak tahu detail soal peruntukan uang itu karena ia hanya mendengar laporan dari anak buahnya.
"Saya tidak tahu karena saya laporannya dari Neneng Rahmi," katanya.