TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah membekuk pelaku praktik pijat ilegal WNA asal Malaysia, Chris Leong.
Dikutip Tribun Video dari Grid.ID, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Selatan Sudriman D Hurry mengatakan bahwa polisi telah menetapkan hukuman setimpal untuk pelaku.
Sudirman juga mengungkapkan bahwa ia tak ingin kecolongan ada WNA yang menyalahi izin tinggal di Indonesia.
"Iya oleh Imigrasi (dideportasi) Jakarta Selatan. Tapi Sumatera Selatan tidak akan deportasi begitu saja. Kami akan pidanakan dulu setelah itu baru akan deportasi dan cekal biar ada efek jera bagi orang asing agar tidak lagi-lagi menyalahi izin tinggal di Indonesia," kata Sudirman, Sabtu (12/1/2019).
Terbongkar Kasus Praktik Pijat Ilegal WNA, Langganan Para Artis dan Polisi hingga Raup Rp1 M Perhari
Penulis: Yulita Futty Hapsari
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger