TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Terpidana kasus pembunuhan sekaligus penipuan dan penggelapan, Taat Pribadi atau Dimas Kanjeng Taat Pribadi akhirnya pulang ke padepokannya di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Rabu (16/1/2019).
Kepulangannya ini bukan karena bebas dari masa hukumannya, tapi karena Taat Pribadi mendapatkan izin dari Kementerian Hukum dan HAM untuk hadir dalam acara pernikahan anaknya yang dilangsungkan di padepokan.
Taat Pribadi menjadi wali atas pernikahan putrinya, Syarifatul Syahidah.
Putrinya menikah dengan pria asal Makassar Sulawesi Selatan, Uci Rahmad Amiruddin.
Pernikahan ini berlangsung sederhana dan mendapat penjagaan ketat.
Kepulangan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ke padepokan dijaga ketat oleh pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur, Rutan Medaeng dan kepolisian daerah Probolinggo.
Dimas Kanjeng Taat Pribadi tidak bisa berlama-lama di sana, ia hanya bisa bertahan 2 jam 30 menit.
Ia datang sekira pukul 07.30 WIB dan harus kembali lagi ke Rutan Medaeng untuk melanjutkan masa hukumannya sekira pukul 10.00 WIB.
Selama perjalanan pulang pergi, Dimas Kanjeng Taat Pribadi tidak bisa berinteraksi dengan pengikutnya karena penjagaan yang ketat.
Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, kepulangan Dimas Kanjeng Taat Pribadi hanya untuk menghadiri dan menjadi wali pernikahan putri pertamanya.