TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim mengagalkan penggelapan satu kontainer rokok senilai Rp 8 miliar.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gupuh Setiyono menjelaskan, pelaku merupakan karyawan yang bekerja di Pabrik Rokok Bentoel di Malang Jawa Timur.
"Ada tujuh pelaku yang merupakan sindikat penggelapan satu kontainer rokok," ungkapnya di Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).
Menurut Gupuh Setiyono, modus pelaku yakni bekerjasama menggelapkan satu kontainer yang berisi rokok merek Luky Strike dan Dunhill dari pabrik rokok Bentoel di Malang.
"Pelaku menyimpan barang bukti di gudang Ngoro Kabupaten Jombang," jelasnya.