TRIBUNNEWS.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran HAM Berat Peristiwa Dukun Santet di beberapa daerah di Jawa Timur pada 1998-1999.
Laporan tersebut disampaikan Ketua Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat peristiwa Pembunuhan Dukun Santet Tahun 1998-1999, Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM dan jajarannya di Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (15/1/2019).
Dalam laporan tersebut termuat sejumlah hal, di antaranya pola peristiwa, temuan-temuan di lapangan, jumlah korban di tiga wilayah yakni Jember, Banyuwangi, dan Malang, serta rekomendasi kepada Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat.
Komnas HAM menyimpulkan dua hal berdasarkan laporan tersebut.
SIMAK VIDEO DAN BERITA LENGKAPNYA DI SINI>>>