TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Maksud hati melarikan diri setelah menyabet sepeda motor milik Ivan Yusri Valdi (22) Perum Bumi Mondoroko, Kecamatan Singosari, Selasa (15/1/2019), Wiwit Priyo warga Dusun Gunungkunci, Desa Jabung, Kecamatan Jabung malah menerima nasib sial.
Setelah ketahuan basah mencuri motor, dirinya seketika diteriaki maling oleh sang korban.
Sontak saja, warga yang mendengar kabar tersebut dengan cepat mengepung tersangka.
Mengetahui dirinya terkepung, tersangka sontak menceburkan diri ke sungai.
“Di atas sungai, puluhan warga sudah siap mengepung tersangka, bahkan hendak dibakar. Karena kecepatan petugas kepolisian langsung meluncur ke TKP, sehingga tersangka tidak sampai dihajar dan dibakar," terang Kanitreskrim Polsek Singosari, Iptu Supriyono ketika dikonfirmasi, Rabu (16/1/2019).
Terkait kronologi pencurian, Supriyono menerangkan kejadian bermula saat korban bersama ibunya sepulang dari Kota Batu dengan menggunakan mobil.
Saat berada di depan rumah, korban mengetahui sepeda motor jenis Honda CBR 150R dinaiki oleh seorang laki-laki yang tidak di kenal.
"Dalam melangsungkan aksinya, tersangka menggunakan kunci T sebagai alat untuk beroperasi. Tersangka tampak kesusahan menghidupkan mesin sepeda motor korban. Tahu sepedanya dicuri, korban teriak maling," imbuh Supriyono.
Supriyono menjelaskan, tersangka dijerat pasal 363 KUHP akibat perbuatannya.
Ancamannya kurungan penjara selama 7 tahun.
Kini, pihaknya terus melakukan pengembangan atas kasus ini.
"Kami masih melakukan pengembangan, untuk menggali info soal keterlibatan pelaku lain. Atas kejadian ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda CBR 150 R dengan nomer Polisi DD-5501-LN dan satu bilah kunci T," tandas Supriyono.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Diteriaki Maling, Pencuri Motor dari Malang Ini Pilih Ceburkan ke Sungai Sebelum Warga Membakarnya