Laporan Wartawan Serambi Indonesia Asnawi Luwi
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Mawar (bukan) nama sebenarnya, menjadi korban tidak rudapaksa yang dilakukan ayah kandungnya.
Akibatnya, bocah berusia 13 tahun harus menelan kenyataan pahit yakni hamil yang kini memasuki usia 7 bulan.
Kasus ini terungkap setelah korban didampingi keluarganya melaporkan kejadian itu ke Mapolres Aceh Tenggara (Agara) pada 12 Januari 2019.
Saat ini polisi sudah menangkap SK, pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.
“Korban dua kali dipaksa tersangka untuk melayani nafsu bejat ayahnya hingga korban hamil," ujar Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Rahmad Hardeny Yanto Ekosahputro didampingi Kasat Reskrim, Iptu Kabri, kepada serambinews.com, Kamis (17/1/2019).
Dikatakan Rahmad, bayi dalam kandungan korban sudah sempurna perkembangannya.