Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Agus Bhakti Nugroho anggota DPRD Lampung non aktif dan Anjar Asmara mantan Kadis PUPR Lampung Selatan kembali menjalani sidang lanjutan kasus fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan, Kamis 17 Januari 2018.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipokor Tanjungkarang ini diagendakan dengan keterangan para saksi.
Adapun saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI ada enam orang.
Saksi ini meliputi dari unsur Dinas PUPR Lampung Selatan yakni Kabid Pengairan PUPR Lampung Selatan Syahroni.
Kemudian unsur dari rekanan, Gilang Ramadhan Direktur PT Prabu Sungai Andalas, Bobby Zulhaidir, Rusman Effendi, Wahyu Lesmono dan Abdi Wiranegara.
Pada kesempatan ini, Agus BN menegaskan tidak akan ada yang ditutup-tutupi terkait kasus fee proyek Lampung Selatan.
"Apalagi yang mau ditutupi, saya juga telah jadi terpidana, jadi ungkapin saja," ungkapnya.
Antar Empat Kardus Berisi Uang
Anggota nonaktif DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan Anjar Asmara, buka-bukaan di sidang lanjutan fee proyek dengan terdakwa Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (nonaktif).