TRIBUNNEWS.COM, ACEH UTARA - Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap S (58) warga Kecamatan Murah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (16/1/2019).
Pria ini diduga memperkosa anak tirinya, sebut saja berinisial SI (11) di pedalaman Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rizky Kholidiansyah menyebutkan, perbuatan bejat S diketahui polisi setelah istrinya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara dengan nomor laporan LP/ 10/ I/ RES.1.24/ 2019/ ACEH/ RES,AUT/ SPKT, Selasa, 15 Januari 2019.
"Kejadian itu 3 Januari 2019, saat itu korban bersama dua temannya sedang tidur di depan televisi. Saat itu, S keluar kamar dan langsung mengajak korban bersetubuh,” sebut Iptu Rizky.
Baca: Perempuan Disekap dan Diperkosa Pacar di Kamar Kos, Pelaku Ancam Sebar Foto Telanjang
Bahkan, pelaku mengusir dua teman korban dari rumah.
Setelah itu, pelaku langsung menarik korban ke kamar dan melepas seluruh baju korban untuk melayani nafsu bejatnya.
”Korban merasa sakit pada organ vitalnya. Lalu bercerita ke kakak dan ibunya, dari situ keluarga langsung rapat dan melaporkan kasus itu ke polisi,” terangnya.
Polisi, sambung Rizky, lalu mencari korban dan menemukan pelaku di kampung halamannya.
“Dia sudah ditahan di Polres Aceh Utara dan kami jerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 82 Ayat 1 Uu RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Ayah yang Perkosa Anak Tirinya"
Penulis : Kontributor Lhokseumawe, Masriadi