Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Jesayas Tarigan pun menegaskan bahwa PT Tanjungkarang tidak bisa memberi saksi terhadap hakim.
"PT hanya bisa melakukan penarikan, itu secara administratif, untuk itu kami laporkan ke Bawas," ungkap Jesayas, Sabtu 19 Januari 2019.
Kata Jesayas, Bawas MA sudah menurunkan timnya sejak tanggal 18 Januari 2019 dan akan bekerja hingga lima hari kedepan.
"Penyidik Bawas saat ini tengah bekerja, kan sudah dimulai kemarin, hingga tanggal 22 Januari 2019," bebernya.
Baca: Cerita Calon Jemaah Umrah Asal Lampung Jadi Korban Penipuan, Terkatung-katung di Jakarta 14 Hari
Terkait teknis penyelidikan dan pemeriksaan Bawas, Jaseyas sendiri tidak bisa menjelaskan secara rinci.
"Cara kerja Bawas gak bisa tahu. Bawas itu independen kalau mereka nyaman meriksa di hotel ya di hotel, kalau mau meriksa di sini ya kami fasilitasi," tuturnya.
Lanjut Jaseyas, jika Bawas MA sudah melakukan pemeriksaan, hasilnya nanti diserahkan ke MA.
"Pemeriksan yang dilakukan Bawas ini untuk membuktikan apakah perkara itu salah atau benar, jadi nantinya keputusan di MA," bebernya.
"Apakah pelanggaran ini memang benar adanya kami juga belum tahu, karena ini masih praduga tak bersalah, jadi masih diduga melakukan asusila, kebenaran masih diselidiki Bawas," imbuhnya.
Sebelumnya Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Jesayas Tarigan saat dikonfirmasi ulang, membenarkan adanya peristiwa penggerebekan seorang oknum hakim di Lampung oleh warga lantaran sedang bersama dua wanita di rumah dinasnya
"Memang benar atas peristiwa tersebut, tapi praduga tak bersalah harus kami junjung," ungkap Jesayas, Sabtu pagi 19 Januari 2019.
Saat ditanya apakah oknum hakim tersebut berdinas di Pengadilan Negeri Menggala, Jesayas juga membenarkan hal tersebut.
Baca: Oknum Hakim Digerebek Warga Diduga Indehoi Bersama 2 Wanita di Rumah Dinasnya
"Iya benar dari PN Menggala, inisial Y," bebernya.
Jesayas pun menuturkan bahwa SK yang bersangkutan sebagai hakim di PN Menggala sudah dinonaktifkan dan telah dikeluarkan sejak tanggal 16 Januari 2018.