News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pura-pura Minta Dikeroki Punggungnya, Tukang Sate Perkosa Mahasiswi PTN di Semarang

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Amanda Rizqyana

TRIBUNNEWS.COM, UNGARAN - Zaenuri (20), warga Pengarengan, Desa Blega, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan Madura harus merasakan dinginnya dinding ruang tahanan Polres Semarang.

Pasalnya, pria yang bermata pencaharian sebagai tukang sate ini ditangkap jajaran Polsek Bergas lantaran diduga memperkosa BC (19), warga Kabupaten Sragen.

BC diperkosa oleh Zaenuri di hotel di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.

Kasubbag Humas Polres Semarang, AKP Teguh Susilo Hadi menjelaskan kronologis kejadian saat Gelar Perkara di Mapolres Semarang pada Jumat (18/1/2019) pagi.

"Kejadian bermula pada saat korban diajak oleh pelaku untuk menonton pertandingan futsal. Lalu sesampainya di stadion futsal, pelaku mengurungkan niatnya karena mendapati banyak yang sudah bermain di lapangan, pelaku mengajak korban untuk pulang," terang Teguh.

Baca: Hubungan Sedarah hingga Hamil Gegerkan Bali, Ayah Cabuli Putrinya hingga Sang Ibu Bantu Menggugurkan

Teguh menambahkan, saat keduanya dalam perjalanan pulang berboncengan sepeda motor, terbesit niatan Zaenuri melakukan hubungan suami-istri dengan BC.

Yang terbesit di kepala Zaenuri ialah meminta tolong BC untuk mengeroki punggungnya di hotel.

Zaenuri memperkosa BC setelah keduanya masuk ke dalam kamar hotel.

Zaenuri memegang kedua tangan BC agar BC tak dapat melawan dan melayani nafsunya.

Sementara itu, Zaenuri mengatakan ia baru sebulan ini berkenalan dengan korban.

Ia banyak menunduk dan menjawab beberapa kata dari pertanyaan yang diajukan awak media.

"Baru sebulan kenal," jawabnya ketika ditanya sudah seberapa lama mengenal BC.

Zaenuri mengaku hanya tahu BC merupakan mahasiswi universitas negeri di Kota Semarang.

Sementara itu, Kapolsek Bergas, AKP Winarno menerangkan dalam kasus ini pelaku dikenai Pasal 285 KUHP Tindak Pidana Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu buah sarung bantal, satu buah seprei, satu buah KTP elektronik atas nama pelaku, satu buah buku tamu hotel, satu buah celana dalam korban, dan satu unit sepeda motor milik pelaku," pungkas Winarno.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini