TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Polres Blitar Kota menemukan ganja dan sabu-sabu di lokasi penemuan buaya dan ular di rumah Erni, Perumahan GKR, Kelurahan/Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Ganja dan sabu-sabu itu diduga juga milik anak Erni, Alfian.
Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, AKP Imron mengatakan, awalnya Satnarkoba menggerebek rumah itu, Minggu (20/1/2019) pagi.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita pohon ganja dan sabu-sabu.
Saat penggerebekan, polisi juga mendapati seekor buaya dan ular di rumah tersebut.
"Temuan buaya di rumah itu langsung kami informasikan ke Satreskrim. Awalnya, kami memang melakukan penggerebekan terkait kasus narkoba di rumah itu," kata AKP Imron.
Baca: 51 TKA Asal China di Pabrik Semen Lhoknga Aceh Dipulangkan ke Jakarta
Untuk kasus narkobanya, kata AKP Imron masih dalam pengembangan.
Dia belum mau menjelaskan secara detail soal kasus narkoba tersebut.
"Besok saja, sekarang masih saya kembangkan. Kami menyita satu tanaman ganja dan sabu-sabu di lokasi," ujarnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Blitar Kota mengamankan seekor buaya dan dua ekor ular piton di rumah milik Erni.
Polisi menemukan dua ekor ular yang disimpan di sebuah kotak di dalam rumah.
Sedangkan seekor buaya dipelihara di kolam kecil di bagian teras rumah.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono menuturkan, sekarang polisi menyita dua ekor ular tersebut.
Untuk buaya, masih dibiarkan di lokasi.