News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Belum ada Pengembalian Uang dari Iwa Karniwa Terkait Pengesahan Raperda RTRW Terkait Meikarta

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Daerah Jawa Barat (Sekda Jabar) Iwa Karniwa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2018).

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut belum ada pengembalian uang Rp 1 miliar dari Sekretaris Daerah Pemprov Jabar Iwa Karniwa, terkait pengurusan revisi Perda RTRW Pemkab Bekasi yang memuat rencana detail tata ruang (RDTR).

"Untuk pengembalian uang dari Pak Iwa ke KPK sejauh ini belum ada," ujar I Wayan Riana, jaksa KPK usai persidangan pemeriksaan saksi kasus suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (21/1).

Seperti diketahui, Iwa disebut-sebut menerima uang Rp 1 miliar oleh Kabid Tata Ruang Dinas PUPR serta Hendry Lincoln sebagai Sekdis PUPR di persidangan itu.

Pemberian uang dilatarbelakangi mandeknya pengesahan revisi raperda di tangan Pemprov Jabar.

Kesaksian Hendry Lincoln menyebutkan bahwa pemberian uang setelah tiga kali pertemuan namun pengesahan tak kunjung selesai hingga akhirnya ia menerima uang Rp 1 miliar dari Neneng Rahmi untuk Iwa yang dititipkan ke Sulaeman, anggota DPRD Bekasi.

Baca: KPK: Anggota DPRD Bekasi Beserta Keluarga Diduga Dapat Paket Wisata ke Thailand Terkait Meikarta

"Dari keterangan dua saksi, Neneng Rahmi‎ dan Hendry Lincoln bahwa pemberian uang untuk Pak Iwa itu oleh Anggota DPRD Jabar (Waras Wasisto) yang dititipi uang Rp 1 miliar dari anggota DPRD Bekasi (Sulaeman)," ujar I Wayan.

Di persidangan kemarin, selain Neneng, juga dihadirkan Kepala Dinas PUPR Jamaludin, mantan Sekdis PUPR Hendry Lincoln serta tiga ASN Dinas PUPR yakni Tina Karina Santoso, Diki Cahyadi dan Andi Nusantara. Mereka bersaksi untuk terdakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi dan Fitradjadja Purnama. Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada Rabu (23/1) dengan agenda pemeriksaan saksi.

‎Untuk mengkonfirmasi penerimaan uang Rp 1 miliar itu, jaksa KPK akan menghadirkan saksi Iwa Karniwa maupun Anggota DPRD Jabar yang dititipi uang.

Tidak terkecuali dengan Ahmad Heryawan den Deddy Mizwar yang saat pengurusan perizinan berlangsung menjabat gubernur dan wakil gubernur.

"Untuk saksi dari Pemprov Jabar nanti kami hadirkan sebagai saksi," kata dia. (men)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini