News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berkas Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu 2019 oleh Ali Mansur Dilimpahkan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Gakumdu Bawaslu Kita Balikpapan membuat laporan tindak pidana pelanggaran kampanye di Ruang SPK Polres Balikpapan, Senin (21/1/2019). Tim Gakumdu melaporkan pelanggaran kampanye Yang dilakukan oleh caleg di sebuah rumah ibadah beberapa waktu lalu. Kini caleg tersebut telah ditetapkan tersangka

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Aris Joni

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Gakumdu Bawaslu Kota Balikpapan melimpahkan berkas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu 2019 yang dilakukan oleh Ali Mansur ke Polres Balikpapan. 

Penyerahan berkas laporan oleh Gakumdu Bawaslu ke Polres Balikpapan dilakukan pada Senin (21/1/2019) sekitar 10.00 wita siang tadi.

Ali Mansur diketahui merupakan calon legislatif (caleg) DPRD Kota Balikpapan asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dapil Balikpapan Barat.

Kasat Reskrim Polres Balikpapan, AKP Makhfud Hidayat mengungkapkan, secara resmi menerima laporan kepolisian terkait adanya dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan Ali Mansur dalam kampanyenya di tempat ibadah.

"Saat ini kita di reskrim Polres Balikpapan yang juga terdapat personel yang tergabung di gakumdu tengah menyiapkan berkas perkaranya selama 14 hari sejak laporan ini kami terima," jelasnya.

Baca: Pesawat Lion Air Tujuan Surabaya-Samarinda Divert di Balikpapan, Penerbangan Selanjutnya Kena Delay

Lanjutnya, setelah selesai menyiapkan berkas perkara sekitar dua minggu, dirinya akan menyerahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Balikpapan.

"Terlapor akan kita periksa ulang dalam bentuk BAP karena kemarin masih berupa intrograsi," ujarnya, Senin (21/1/2019).

Ia mengungkapkan, barang bukti yang saat ini ia sita adalah berupa sebuah handphone yang berisi rekaman suara pembicaraan caleg saat kampanye, video rekamannya, dan foto-foto saat kegiatan.

Makhfud menegaskan, dalam undang-undang pemilu, walaupun tanpa adanya pemeriksaan dari tersangka saat dipanggil, menurutnya itu sudah cukup kuat. Status terlapor saat ini masuk sudah menjadi tersangka.

"Jadi, Undang-Undang Pemilu membolehkan polisi menyidik tanpa kehadiran tersangka," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini