TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau dibantu aparat Satpol PP Provinsi Riau dan petugas dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru menggelar penertiban alat peraga kampanye (APK) yang menggunakan billboard berbayar di Jalan Sudirman Pekanbaru, Senin (21/1/2019).
Menurut Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, berdasarkan peraturan KPU, Bawaslu dan surat edaran Baslu RI no 1990 bahwa alat peraga kampanye baik dari partai politik maupun Caleg tidak dibenarkan dipasang di Billboard berbayar.
BERITA REKOMENDASI