News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Breaking News

BREAKING NEWS: Gilang Ramadhan dan 6 Enam Lainnya Jadi Saksi di Sidang Lanjutan Zainudin Hasan

Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Lampung Selatan non aktif Zainudin Hasan kembali menjalani sidang lanjutan kasus fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan, Senin (21/1/2019).

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Bupati Lampung Selatan non aktif Zainudin Hasan kembali menjalani sidang lanjutan kasus fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan, Senin (21/1/2019).

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang ini diagendakan dengan keterangan para saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebanyak tujuh orang.

Tujuh orang ini meliputi Gilang Ramadhan Direktur PT Prabu Surya Andalas, Nusantara Karyawan PT Prabu Sungai Andalas, Barja Rudia Ulil Albab Karyawan PT Prabu Sungai Andalas.

Baca: Zainudin Hasan Disebut Terima Uang Suap Rp 100 Miliar Selama 2 Tahun Menjabat Bupati Lampung Selatan

Kemudian Farhan Wahyudi Intama Karyawan PT Prabu Sungai Andalas, Rahmad Hidayat Supir Syahroni, Eka Apriyanto Supir Syahroni dan Yoga Swara Komisaris PT 9 Naga.

Keterangan 7 Saksi Memberatkan

Sebelumnya Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan menilai semua saksi yang dihadirkan ingin menyelamatkan diri sendiri.

Ketujuh saksi yang dihadirkan jaksa KPK adalah anggota DPRD Lampung nonaktif Agus BN, Plt Bupati Lamsel Nanang Hermanto, mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara, Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni, mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi, Kadis Pendidikan Lampung Selatan Thomas Americo, dan Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosadi.

Menurut Zainudin Hasan, keterangan yang diberikan ketujuh saksi terkesan memberatkannya.

Baca: KPK: Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan Segera Disidang

"Ya nanya orang kena masalah, segala macam cara untuk menyelamatkan diri. Tapi masih ada Allah. Biarkan saja," ucap Zainudin Hasan seusai sidang lanjutan kasus dugaan fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin (14/1/2019).

BACA SELENGKAPNYA DISINI >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini