TRIBUNNEWS.COM, SINTANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang berhasil mengungkap jaringan narkoba dengan pemain seorang oknum mahasiswa.
Polisi menangkap tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba
Pelaku berinisial AS, FE, dan MS dari dua TKP di awal tahun 2019.
Penangkapan kali ini, berawal dari penangkapan terhadap AS di Jalan YC Oevang Oeray, Kelurahan Sungai Ana, Kabupaten Sintang, pada Jumat (18/1/2019) pukul 22.00 WIB.
AS diketahui masih berstatus mahasiswa aktif.
Pelaku ditangkap dalam satu penggerebekan di kediamannya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sintang, Iptu Aris Setiawan menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa AS sering membawa narkotika jenis sabu-sabu.
"Atas informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan, setelah penyelidikan kemudian melakukan penangkapan terhadap AS di rumahnya," ujar Iptu Aris.
Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah AS dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu.
AS langsung digelandang ke Polres Sintang.
Adapun barang bukti yang didapat ialah dompet berisi satu klip berisi sabu-sabu berat brutto 0.50 gram
Empat klip kosong, kemudian satu unit HP yang terpasang kartu SIM.