Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kabid Tata Ruang pada Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaely dan Kepala Dinas PUPR Jamaludin dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap perizinan proyek Meikarta, di Pengailan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (21/1/2019).
Pantauan Tribun Jabar, sidang belum dimulai karena masih menunggu hakim.
Adapun jaksa KPK dan tim pengacara empat terdakwa, Billy Sindoro, Henry Jasmen, Fitradjadja Purnama dan Taryudi sudah berada di persidangan.
Baca: Polisi Temukan Anting-anting dan Jam Tangan Diduga Milik Perempuan yang Terbakar di Atas Springbed
Neneng Rahmi sebelumnya disebut oleh Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, menyetorkan uang Rp 1 miliar untuk Sekda Pemprov Jabar Iwa Karniwa terkait revisi rencana detail tata ruang (RDTR) Pemkab Bekasi.
"Iya betul, hari ini saksinya dari unsur ASN yakni Neneng Rahmi," ujar I Wayan Riana.
Dalam kasus ini, Billy Sindoro jadi terdakwa yang paling dominan.
Ia didakwa melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut memberi suap senilai Rp 16,1 miliar dan SGD 270 ribu pada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.