News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lahan Sriwedari: Kepala BPN Solo Dilaporkan ke Polisi oleh Koordinator Ahli Waris Sriwedari

Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anak-anak menari di Plasa Sriwedari Solo.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani

TRIBUNNEWS.COM, SOLO Koordinator ahli waris Sriwedari RM. Joko Pikukuh Gunadi pada Hari Senin tanggal 14 Januari 2019 telah mengadukan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta, Sunu Duto Widyomarmo ke Polres Surakarta.

Hal tersebut terkait kasus dugaan hoax, yakni penyebaran berita palsu dan fitnah tentang status tanah Sriwedari.

Pengaduan Joko Pikukuh Gunadi tersebut telah diterima oleh AIPTU Imam Nuryanto,S.H. dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Surakarta No:STBP/40/I/2019/Reskrim tertanggal 14 Januari 2019.

Menurut Gunadi, Sdr. Sunu Duto Widyomarmo sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta pada Hari Jum’at tanggal 30 Nopember 2018 telah memberikan keterangan pers kepada berapa media cetak dan elektronik bahwa tanah tanah sriwedari adalah milik sah Pemerintah Kota Surakarta.

Hal ini dianggap tidak benar atau palsu.

Seperti diketahui, negara melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap telah memberikan legalitas kuat dan status hukum yang tetap.

Bahwa tanah sriwedari seluas 99.889 M2 tersebut adalah milik sah ahli waris Wirjodiningrat.

"Hal tersebut berdasarkan Putusan MA No:3000-K/Sip/1981 17 Maret 1983, MA No:125-K/TUN/2004, PK No:29-PK/TUN/2007, MA No:3249-K/Pdt/2012 Jo No:478-PK/PDT/2015," kata Koordinator ahli waris Sriwedari RM. Joko Pikukuh Gunadi, Sore (22/1/2019) sore.

"Yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan seluas 99.889 M2 terletak Jl. Brigjen Slamet Riadi Solo tersebut, adalah milik sah ahli waris Wirjodiningrat yakni status tetap tersebut sudah ada sejak tahun 2012," katanya.

BACA HALAMAN SELANJUTNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini