News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 Warga Negara Dipidana Denda Rp 3 Juta, Ada yang Mengaku Pemain Bola

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Delapan orang warga Nigeria ditangkap petugas Kantor Imigrasi Bandung pada 26-31 Desember 2018.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-‎ Tiga warga Nigeria menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (25/1/2019). Ketiganya bernama Uzoho Okeychukwu Festus, Chukwuebuka Cikamma Nwokoma, dan Joeph Frank.

Mereka didakwa melakukan tindak pidana keimigrasian diatur di Pasal 71 huruf b Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca: 106 Desa di 61 Kecamatan di Sulawesi Selatan yang Terkena Bencana Banjir dan Longsor

Pasal itu mengatur tentang warga negara asing yang tidak dapat memperlihatkan dokumen atau izin tinggal saat diminta pejabat berwenang. Ancaman pidana kurungan tiga bulan dan denda Rp 25 juta.

"‎Mengadili menyatakan tiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tidak bisa menunjukan dokumen keimigrasian, menjatuhkan pidana denda masing-masing Rp 3 juta, jika tdk dibayar diganti pidana kurungan tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Waspin Simbolon.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini