News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Orang Tua Korban Persetubuhan Anak di Bawah Umur Lapor Polisi, Berharap Sang Pelaku Dihukum

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SPKT Polres Tana Toraja, Jl Bhayangkara No 1 Makale. TRIBUN TIMUR/RISNAWATI M

Laporan Wartawan TribunToraja.com, Risnawati

TRIBUNNEWS.COM, MAKALE - Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tana Toraja kembali menerima laporan kasus persetubuhan anak di bawah umur, Jumat (25/1/2019).

Laporan tersebut adalah kasus keenam persetubuhan anak di bawah umur selama bulan Januari 2019.

Ibu korban YP (43) berasal dari Kecamatan Rantetayo mendatangi SPKT Polres Tana Toraja melaporkan pelaku yang diduga menyetubuhi anaknya, korban GDP (17).

Menurut pelapor, pelaku seorang laki-laki inisial OR yang memiliki teman dua orang lagi.

Peristiwa terjadi di Kecamata Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Kamis (17/1/2019).

Baca: Menolak Argumentasi Hukum Yusril soal Abu Bakar Baasyir

Setelah melaporkan kejadian yang dialami anaknya, pelapor YP berharap agar pelaku segera ditangkap dan diberikan hukuman setimpal.

Di tempat berbeda, Kapolres Tana Toraja, AKBP Julianto P Sirait mengatakan sangat prihatin terhadap kasus persetubuhan anak dibawah umur yang sudah enam kasus selama Januari 2019.

"Awal tahun ini, begitu marak kasus persetubuhan anak dibawah umur, hendaknya menjadi perhatian buat semua pihak, termasuk orang tua yang harus lebih aktif dalam mengawasi pergaulan anak-anaknya," pesan Julianto.

Artikel ini telah tayang di Tribun-timur.com dengan judul Lagi, SPKT Polres Tana Toraja Terima Laporan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini