News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Penjual Es Campur di Aceh Utara Dipicu Cinta Segitiga: Kronologi Hingga Penyesalan

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin didampingi Wakapolres Kompol Edwin Aldro dan Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah memegang barang bukti yang digunakan tersangka pembunuh pedagang es campur dalamkonferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (24/1/2019).

Namun, dari norma hukum tak mungkin hubungan cinta itu berlangsung karena Jamaliah istri dari Jazuli dan memiliki seorang putri.

Jamaliah pun menceritakan pertemuan mereka tahun lalu.

Saat Idul Adha 2018, Jamaliah menyarankan agar Adi membunuh suaminya Jazuli.

Sehingga, hubungan mereka berlangsung lama dan diakhiri dengan pernikahan.

Jika gugat cerai, pasangan yang dimabuk cinta itu khawatir akan tempat tinggal.

Baca: Postingan Debut Gading Marten setelah Sandang Status Duda

Karena itu, opsi membunuh menjadi pilihan.

Setelah suami terbunuh, mereka akan menikah dan menempati rumah yang telah dibangun Jazuli buat keluarganya itu.

Bahkan, 14 September 2018 lalu, Jamaliah pula yang menghubungi Adi untuk mengatur rencana pembunuhan.

Jamaliah membuka pintu untuk Adi, bahkan ketika selingkuhannya itu membunuh suaminya, Jamaliah turut melihatnya.

Belakangan, kepada polisi, Jamaliah mengaku terkejut mendengar suara kendaraan pelaku kabur.

Padahal, pelaku adalah pria selingkuhannya.

Jamaliah mengaku kerap curhat dengan Adi atas perilakunya yang sering marah-marah.

“Tapi akhirnya begini, saya sangat menyesal,” ucap Jamaliah.

Pasangan itu kini diancam dengan pasal 360 jo pasal 338 jo pasal 55 KUHPIdana dengan ancaman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup. (serambinews.com/ kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini