TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Beberapa bulan terakhir, masyarakat Kabupaten Madiun, khususnya kalangan pelajar, dihebohkan video mesum diperankan sepasang pelajar.
Video berdurasi 6 menit 51 detik ini, menampilkan adegan mesum yang selayaknya tidak dilakukan pasangan di bawah umur, dan belum menikah.
Belakangan, berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, diketahui bahwa pemeran dalam video mesum itu adalah pria berinisial R dan wanita berinisial P.
Keduanya, kini duduk dibangku SMA.
Namun, ternyata video yang menjadi viral sekitar dua bulan terakhir itu, dibuat pada saat keduanya masih duduk di bangku SMP.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun AKP Logos Bintoro, Jumat (25/1/2019).
"Saat kejadian, waktu video itu dibuat keduanya masih SMP. Tetapi beredarnya video dan menjadi viral baru beberapa bulan lalu," kata Logos.
Logos mengatakan, berdasarkan laporan pengaduan orang tua P, atas dugaan tindak pencabulan, polisi melakukan penyelidikan.
Baca: Adi Tewas Dibunuh saat Tertidur Lelap, Pelakunya Sang Istri Bersama Selingkuhannya
Kini, siswa pelaku adegan video mesum berinsial R, akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka R kami jerat dengan pidana percabulan anak pasal 81 dan pasal 85 yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu, ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," Logos.
Logos menuturkan, tersangka R dijerat dengan tindak pidana percabulan terhadap anak, karena saat kejadian, korban berinisial P masih di bawah umur.
"Pada saat kejadian masih di bawah umur," kata Logos.
Logos menambahkan, setelah polisi memeriksa saksi-saksi dan tersangka, saat ini berkas tersangka R dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mejayan, beberapa waktu lalu.
"Sudah tahap 1, berkas sudah di kejaksanan, tinggal P21," imbuhnya. (rbp)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Video Mesum Pelajar di Madiun Ternyata Dibuat Saat Pemerannya Masih SMP