News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sudah 5 Tahun Rusmiati Dagang Miras, Per Botol Dijualnya Rp 50 Ribu

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rusmiati, warga Banyuurip Wetan, Surabaya dan puluhan botol miras yang diamankan Polsek Sawahan, Sabtu (26/1/2019).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tim Pemburu Miras Polsek Sawahan menangkap seorang ibu rumah tangga, Rusmiati (47) asal Banyuurip Wetan yang berjualan minuman keras (miras) bermerek, Sabtu (26/1/2019).

Ia mengaku sengaja berjualan miras untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

Kapolsek Sawahan, Kompol Dwi Eko Budi Sulistyono mengatakan, Rusmiati telah menjadi target penangkapan tim pemburu miras sejak lama.

Diperkirakan, Rusmiati menggeluti bisnis miras itu selama lima tahun.

"Dia melayani pembelian secara eceran. Per botol dijual kisaran Rp 50 ribu," kata Dwi pada TribunJatim.com, Minggu (27/1/2019).

Baca: Jenazah Rasyidin Sudah Dikafani, Keluarga Bawa Lagi ke RSUD karena Lihat Darah Bercucuran di Kepala

Dari tangan Rusmiati, petugas menyita barang bukti 35 botol berbagai merek yang masih dalam wadah kardus.

Meliputi, Vodka 5 botol, Whisky 7 botol, Iceland 5 botol, McDonald 5 botol, Anggur merah 4 botol, Mension house vodca 1 botol, Topi miring 2 botol, Paloma 2 botol, dan Bir hitam 4 botol.

Dwi melanjutkan, pihaknya masih akan terus mendalami kasus ini, untuk menguak suplai dan peredaran miras yang terdistribusi melalui Rusmiati.

"Kami dalam pengembangan lebih lanjut menguak jaringan yang menyuplai stok barang ke dia," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Jual Miras, Ibu Rumah Tangga di Surabaya Ditangkap Polisi, Dagang 5 Tahun untuk Biaya Hidup Keluarga

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini