Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tim Pemburu Miras Polsek Sawahan menangkap seorang ibu rumah tangga, Rusmiati (47) asal Banyuurip Wetan yang berjualan minuman keras (miras) bermerek, Sabtu (26/1/2019).
Ia mengaku sengaja berjualan miras untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
Kapolsek Sawahan, Kompol Dwi Eko Budi Sulistyono mengatakan, Rusmiati telah menjadi target penangkapan tim pemburu miras sejak lama.
Diperkirakan, Rusmiati menggeluti bisnis miras itu selama lima tahun.
"Dia melayani pembelian secara eceran. Per botol dijual kisaran Rp 50 ribu," kata Dwi pada TribunJatim.com, Minggu (27/1/2019).
Baca: Jenazah Rasyidin Sudah Dikafani, Keluarga Bawa Lagi ke RSUD karena Lihat Darah Bercucuran di Kepala
Dari tangan Rusmiati, petugas menyita barang bukti 35 botol berbagai merek yang masih dalam wadah kardus.
Meliputi, Vodka 5 botol, Whisky 7 botol, Iceland 5 botol, McDonald 5 botol, Anggur merah 4 botol, Mension house vodca 1 botol, Topi miring 2 botol, Paloma 2 botol, dan Bir hitam 4 botol.
Dwi melanjutkan, pihaknya masih akan terus mendalami kasus ini, untuk menguak suplai dan peredaran miras yang terdistribusi melalui Rusmiati.
"Kami dalam pengembangan lebih lanjut menguak jaringan yang menyuplai stok barang ke dia," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Jual Miras, Ibu Rumah Tangga di Surabaya Ditangkap Polisi, Dagang 5 Tahun untuk Biaya Hidup Keluarga