Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan C
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran menangkap tiga oknum yang mengaku wartawan karena diduga melakukan pemerasan.
Ketiganya berinisial, PU, DF dan I yang tidak lain adalah warga Desa Negri Sakti, Kecamatan Gedongtataan.
Kepala Polres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Senin (28/1/2019), mengatakan pelaku melakukan pemerasan dengan alibi menakut-nakuti terkait dana alokasi khusus (DAK) yang diterima sekolah-sekolah wilayah Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.
Ia mengatakan para pelaku menakut-nakuti kepala sekolah yang kemudian meminta uang sebesar Rp 25 juta namun, kemudian dikabulkan Rp 7 juta.
Saat pelaku keluar dari ruang Kepala SD N 1 Teluk Pandan, petugas melakukan penangkapan.
"Para tersangka memang sudah kita TO (Target Operasi), karena kepala sekolah wilayah sana itu sudah resah karena ini bukan yang pertama kalinya," ujar Popon.
Atas perbuatannya tersebut, ketiganya digelandang ke Mapolres Pesawaran.
Popon mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka pemerasan dan telah menahan ketiganya.
Barang bukti yang diamankan, selain uang Rp 7 juta, juga diamankan kendaraan pelaku dan handphone.
Kini ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pesawaran.
Polisi menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. "Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," ujarnya.