News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Disesalkan, Pelecehan Seksual Oleh TKA Asal Tiongkok di Tapsel Berakhir Damai

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga pelaku pelecehan seksual yang merupakan TKA asal Tiongkok, saat diperiksa penyidik di ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tapanuli Selatan, Jumat (25/1/2019).

TRIBUNNEWS.COM, TAPANULI SELATAN -- Kasus dugaan pelecehan oleh dua oknum Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok terhadap dua pekerja lokal pada proyek pembangunan PLTA Sipirok, Tapanuli Selatan, berakhir damai.

Tanpa dijatuhi hukum pidana, dua oknum TKA berinisial CWW (32) dan GJ (54) itu dikabarkan telah dipulangkan ke negara asalnya. Kasus ini tidak dilanjutkan karena pihak terduga korban telah mecabut laporannya dari pihak kepolisian.

Menurut informasi dari salah satu pelapor, LKH (23), pihak perusahaan tempat mereka berkerja, PT Sinohydro, langsung bertemu keluarganya dan meminta agar berdamai serta mencabut laporan itu.

Pemulangan tanpa proses lebih lanjut secara hukum terhadap dua oknum TKA itu mendapat kecaman dari berbagai pihak. Termasuk Anggota DPRD Sumut dari Daerah Pemilihan VII, Sutrisno Pangaribuan.

Menurut Sutrisno, tindakan ini dapat dianggap pelecehan terhadap harga diri bangsa.

Baca: Sempat Tak Pede, Raffi Ahmad Mengaku ke Andre Taulany Sengaja Beli Mobil Mewah demi Pikat Wanita

Meski terus mendapat kecaman, pihak PT. NSHE maupun PT Sinohydro hingga kini belum bisa dimintai komentarnya.

Senior Manager PT NSHE Rizal Kapita tidak membalas pesan seluler serta tidak menjawab panggilan telepon.

Tidak hanya pihak pemegang proyek PLTA, mulai dari pihak Pemkab Tapanuli Selatan, Pemprov Sumut hingga pemerintah pusat juga enggan buka suara mengenai kasus tersebut.

Bupati Tapanuli Selatan Syahrul Pasaribu, Wakil Gubernur Sumut Musa Rajeckshah serta Menteri Ketenagakerjaan RI Hanif Dhakiri tidak membalas pesan seluler dan tidak menjawab panggilan telepon.

Anggota DPRD Sumut dari Daerah Pemilihan VII Sutrisno Pangaribuan pun mengkritisi sikap ketiga instansi negara ini.

Baca: Anggota TNI Dikeroyok di Atas Panggung Hajatan, Tewas Dengan Lima Luka Tikaman

Ia meminta mereka untuk tidak menggadaikan harga diri bangsa dengan tameng kedekatan dengan pihak PT NSHE maupun PT Sinohydro.

"Pemprov Sumut dan Pemkab Tapanuli Selatan terlalu akrab dengan PT Sinohydro hingga akhirnya harga diri kita sebagai bangsa dilecehkan. Seharusnya TKA tidak boleh dipulangkan sebelum ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja Pemprov Sumut. Pelaku harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku agar ada efek jera," kata Sutrisno melalui sambungan telepon, Selasa (29/1/2019).

Dua oknum TKA asal Tiongkok, CWW (32) dan GJ (54), dilaporkan oleh dua pekerja lokal pada proyek pembangunan PLTA Sipirok pada Jumat (25/1/2019) lalu.

Selang dua hari kemudian, laporan itu dicabut oleh pelapor yakni LKH dan LH. Alasannya, pihak perusahaan tempat para TKA itu bekerja meminta damai.

"Kita sudah beramai kok, sudah baik-baik saja semuanya," kata LKH melalui sambungan telepon, Minggu (27/1/2019).

Baca:  Terhalang Restu Keluarga BTP, Pernikahan Ahok Terancam Batal, Ayah Puput Nastiti Devi: Urusan Dia

LKH mengatakan bahwa upaya penghentian proses hukum atas laporannya itu ia serahkan kepada pihak perusahaan tempat ia bekerja.

"Itu biarlah urusan perusahaan itu. Laporan pun sudah dicabut," kata LKH.

Karena telah berdamai, LKH pun tidak bersedia komentar lebih lanjut terkait persoalan ini. Karena sekali lagi, ia mengatakan persoalan ini telah dibicarakan pihak perusahaan dengan keluarganya.

"Tidak tahu ya, soalnya itu apanya sama keluarga saya. Soalnya orang itu ngomongnya sama keluarga saya, begitu. Jadi apa kata keluarga saya, itulah kata saya," ujar LKH sembari mengakhiri sambungan telepon.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan AKP Alexander Piliang membenarkan bahwa dua pekerja lokal yang mengadukan dugaan pelecehan seksual oleh dua TKA asal Tiongkok pada proyek pembangunan PLTA Sipirok telah berdamai.

Kata Alex, pihak perusahaan tempat para TKA itu bekerja telah berbicara dengan pihak keluarga pelapor.

"Mereka sudah melakukan perdamaian. Kedua pihak, kedua korban, sudah damai," kata Alex melalui sambungan telepon, Minggu (27/1/2019).

Alex menambahkan, pihak PT Sinohydro selaku perusahaan tempat para TKA bekerja juga telah memulangkan kedua terlapor ke negara asalnya.

"Kemudian dari perusahaan mengembalikan mereka (terlapor) negaranya. Jadi perusahan sudah membelikan tiket mereka dan tadi sudah diberangkatkan," kata Alex. (Nanda Fahriza Batubara)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kasus Dugaan Pelecehan TKA Cina di PLTA Sipirok, Ini Reaksi Menteri Tenaga Kerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini