Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Abdulllah Fithri Setiawan alias Dufi, Selasa (29/1/2019).
Sidang ini dipimpin Majelis Hakim Ben Ronald dengan hakim anggota Niluh Sukmarini dan Andri Falahandika.
Baca: Tanggapan JPU Terkait Vonis 1 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Tabrakan Mercy VS Honda Beat di Solo
Dalam sidang perdana ini diagendakan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan jaksa penuntut umum dihadapan tiga terdakwa yakni Nurhadi, Sari dan Dasep.
Selain itu, tiga orang saksi juga dihadirkan yakni dari pihak kepolisian, istri korban dan adik korban pembunuhan dengan mayat dimasukan ke dalam drum biru di Klapanunggal Bogor ini.
Baca: Laporan Terbaru Aktivitas Gunung Merapi, Guguran Lava Pijar Teramati dari CCTV Malam ini
Saat barang bukti berupa barang-barang milik Dufi diperlihatkan di persidangan, Istri Dufi, Bayu Yuniarti Hendriani juga tak kuasa menahan air matanya.
"Saya ingin pak hakim, menghukum para pelaku seberat-seberatnya,” kata Yuniarti, Selasa (29/1/2019).
Majelis Hakim Ben Ronald menuturkan bahwa semua keterangan dari saksi yang dihadirkan diterima para terdakwa.
"Mereka (para terdakwa) membenarkan semua keterangan saksi,” kata Ben kepada wartawan usai memimpin sidang.
Rencananya sidang kedua dijadwalkan akan digelar pada Rabu (6/2/2019) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi selanjutnya.
Penulis: Naufal Fauzy
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Dufi di PN Cibinong Digelar, Tiga Saksi Dihadirkan